Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal (ilustrasi).
Sleman Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman menerima penghargaan Bea Cukai Jogja (Bejo) Awards 2022. Penghargaan itu didapatkan Kabupaten Sleman dalam kategori Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH-CHT) dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, A.G Aryani. Diterima oleh Bupati Sleman, Kustini Purnomo.

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia berpendapat, sosialisasi ini penting dalam rangka memberi informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan DBH CHT.

Ia berharap, masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lain. Dengan demikian, barang kena cukai ilegal akan berkurang, bahkan hilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin.

Baca Juga

Baik secara legalitas maupun dalam konteks keamanan. Kustini mengungkapkan, pada TA 2022 ini Sleman memperoleh alokasi DBH CHT Rp 1,834 miliar. Untuk pemanfaatan dana 50 persen atau Rp 917 juta dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat

"Sebesar 40 persen atau Rp 733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10 persen atau Rp 183 juta dialokasikan untuk penegakan hukum," kata Kustini dalam Sosialisasi Perundangan Cukai Tembakau di Setda Sleman, Selasa (27/6/2022).

Persentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021. Terkait Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal, senada dengan tagline yang selama ini kita digencarkan yakni gempur rokok ilegal," ujar Kustini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tujuannya, menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Pada TA 2021, Sleman sosialisasi melalui media cetak, elektronik, jaringan daring, dan tatap muka.

Berdasarkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada TA 2022 ini Pemkab Sleman menargetkan empat kegiatan sosialisasi. Dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur.

"Antara lain media, anggota jaga warga, tokoh masyarakat, anggota asosiasi petani tembakau Indonesia dan komunitas pemuda," kata Anton. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


UGM Beri Masukan Pengelolaan Cukai Tembakau ke DPR

Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Pamekasan Terima Dana bagi Hasil Cukai Rp74, 7 Miliar

Simplifikasi Cukai Rugikan Petani Tembakau dan Pelaku Industri

Pengamat: Upaya Penurunan Prevalensi Perokok Butuh Regulasi yang Transparan dan Akuntabel

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark