Selasa 28 Jun 2022 15:50 WIB

Dewan Pertimbangan MUI Tanggapi Putusan PN Surabaya Soal Nikah Beda Agama 

MUI akan keluarkan sikap resmi terkait putusan PN Surabaya soal nikah beda agama 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden Maruf Amin menghadiri rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin menghadiri rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.  

Kiai Maruf yang juga Wakil Presiden ini mengatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Baca Juga

"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada. Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya," ujar Wapres di Kantor MUI Pusat, Selasa (28/6/2022).

Kiai Maruf mengatakan, MUI juga akan menanggapinya secara resmi melalui komisi hukumnya.

"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat itulah," ujarnya.

Sejalan dengan Wapres, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam, mengatakan MUI akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan nikah beda agama tersebut. "Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum," katanya. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi MUIDigital, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan adanya perkawinan beda agama. 

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata dia.   

Pasalnya, Kiai Cholil menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.  

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama,” lanjutnya. 

Atas hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. 

Hari ini Kiai Maruf memimpin rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir untuk membahas beberapa persoalan terkini bersama dengan pengurus MUI pusat lainnya. 

"Hari ini saya datang ke MUI sebagai ketua dewan pertimbangan, bersilaturahim, perbincangan masalah-masalah ke-MUI-an supaya semangat MUI terus hidup dan program-program baik yang menyangkut kemitraan, pemerintahan, supaya program-program kemitraan pemerintah diperjelas dalam aspek-aspek yang keterkaitan dengan MUI," kata Wapres.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement