Selasa 28 Jun 2022 16:02 WIB

Tindakan Tegas untuk Holywings di Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya

Tidak semua outlet Holywings ditemukan memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Fuji Eka Permana, Arie Lukihardianti, Muhammad Fauzi Ridwan, Dadang Kurnia, Ali Mansur

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta serentak disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/6/2022). Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet di antaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat. Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan. “Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," ujarnya.

Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut. Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.

Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen. “Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” tegas Arifin.

Penindakan tegas 12 Outlet Holywings ini berdasarkan peninjauan lapangan dari personel gabungan. Di antaranya dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta yang menemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan ditemukan beberapa catatan. Diantaranya beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, yang harus dimiliki sebuah usahakan. Terutama unit usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Izin tersebut seharusnya hanya penjualan minuman beralkohol, dimana minuman itu hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat. Dan itu secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Dari temuan, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut. Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga : Pemprov DKI Akui Ada Implikasi Pajak pada Penutupan Holywings

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut. “Sebagai warga dan pelaku usaha yang baik harus mematuhi ketentuan itu,” ujar Arifin.

Sekretariat Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Najmi Mumtaza Rabbany yang akrab disapa Gus Najmi mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta. Menurut Gus Najmi, langkah tersebut cermin dari pemerintahan yang taat kepada hukum.

"Langkah penutupan Holywings merupakan wujud pemerintahan dan kepemimpinan yang patuh kepada hukum. Mendahulukan integritas daripada profit," kata Gus Najmi melalui pesan tertulis.

Gus Najmi menyinggung kasus yang sedang viral di sosial media. Menurutnya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap Holywings yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas arahan Gubernur Anies Baswedan juga menjadi sinyal bahwa Anies memiliki sensitivitas dan keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.

Baca juga :Pajak Tempat Hiburan Holywings Ikut Disorot

Gus Najmi juga mengimbau supaya para pengusaha utamanya anak-anak muda dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan menghindari promosi usaha yang provokatif dan mengandung narasi perpecahan. "Sebagai pengusaha, utamanya anak-anak muda, kita jangan hanya mengincar viral saja, tapi juga harus peka dan sensitif terhadap kehidupan masyarakat," jelas Gus Najmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement