Selasa 28 Jun 2022 17:00 WIB

Ini Alasan Yandri Susanto Gantikan Zulkifli Hasan Jadi Wakil Ketua MPR

Yandri ditunjuk jadi Wakil Ketua MPR setelah Zulkifli Hasan jadi Menteri Perdagangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Yandri Susanto ditunjuk jadi Wakil Ketua MPR setelah Zulkifli Hasan jadi Menteri Perdagangan.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Yandri Susanto ditunjuk jadi Wakil Ketua MPR setelah Zulkifli Hasan jadi Menteri Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, membenarkan penunjukan Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua MPR. Yandri menggantikan Zulkifli Hasan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Menteri Perdagangan.

"Iya benar. DPP PAN telah menetapkan pengganti bang Zulkifli Hasan di Wakil Ketua MPR RI adalah Yandri Susanto," kata Viva kepada Republika, Selasa (28/6).

Baca Juga

Viva mengatakan keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat di Rapat Harian DPP PAN. Pengambilan keputusan tidak dilakukan voting.

"Karena bagi PAN, soal posisi kader dan anggota fraksi PAN di DPR/MPR adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Yandri mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua Umum di DPP PAN. Dirinya pernah juga duduk di Komisi II DPR sebelum akhirnya menjadi ketua Komisi VIII DPR di periode 2019-2024 saat ini.

Yandri merupakan anggota DPR dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang, dan Kota Serang dan Kota Cilegon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement