Selasa 28 Jun 2022 17:04 WIB

Penyidik: Korupsi Impor Garam Diduga Kembali Libatkan Dirjen Pedaglu di Kemendag

Kejakgung meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi impor garam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi importasi garam diduga menyeret peran Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan pemberian izin barang dari asing masuk, tanpa didasari adanya kebutuhan mendesak di dalam negeri.

“Inti dari kasus tersebut, terkait dengan dugaan korupsi atas perizinannya. Itu (kasus tersebut), juga ada di sana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri). Karena ini terkait izin impor,” kata Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Dugaan keterkaitan, dan peran Dirjen Perdaglu di Kemendag tersebut, akan kembali menjadi fokus penyidikan oleh tim di Jampidsus. Kata Supardi, untuk kebutuhan pembuktian, tim penyidikannya juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari internal di Kemendag. Termasuk, memeriksa Dirjen Perdaglu di Kemendag, sampai pada level menteri, pada saat kasus dugaan korupsi tersebut terjadi.

“Ini kan baru mulai penyidikannya. Nanti, untuk semua kebutuhan pembuktian, siapapun dapat kita periksa,” ujar Supardi menambahkan.