Pemkot Verifikasi Aktual Lahan Sawah di Kota Batu
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melaksanakan Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/6/2022). | Foto: Diskominfo Kota Batu
REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Malang, melakukan verifikasi aktual lahan sawah yang dilindungi di wilayah setempat. Hal ini menyesuaikan kebijakan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota.
Kebijakan tersebut pada dasarnya berisi upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan. Kemudian juga dalam rangka menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan mengatakan, Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 hektare (ha). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/6/2022).
Forlan berharap kebijakan LSD dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, maka keluar kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu. "Hasilnya adalah LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi seluas 643 hektare," ujar dia.
Sementara itu, LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 hektare. Hal ini dapat terjadi karena di atas LSD tersebut terdapat bangunan. Kemudian LSD berada di area sempit, terdapat HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf dan LSD berada di atas Proyek Strategis Nasional.
Pada kesempatan sama, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan, verifikasi harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR juga harus dipenuhi.
Perempuan berhijab ini mengungkapkan, banyak masyarakat di Kota Batu yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa dari lahan tersebut sudah ada yang dialihfungsikan. Sebab itu, harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian terkait.