REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Nugroho, Rizky Suryarandika, Antara
Mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menutup pagar gedung parlemen dengan spanduk. Pada pukul 15.30 WIB, Selasa (28/6/2022), tiga mahasiswa yang mengenakan jas almamater memanjat pagar utama gedung parlemen. Mereka memasangkan spanduk yang diperkirakan berukuran dua kali empat meter berawan putih. Setiap sisi spanduk disangkutkan ke ujung pagar yang berbentuk lancip. Spanduk tersebut bertuliskan 'Gedung ini disita sedang dalam perbaikan reformasi #semuabisakena'.
Spanduk itu menutupi hampir setengah dari sisi pagar. Di samping spanduk besar itu, beberapa spanduk dengan ukuran lebih kecil yang berisi tulisan tuntutan kepada pemerintah juga tertempel di pagar utama.
Setelah menempelkan spanduk tersebut, orasi yang dilakukan mahasiswa di atas mobil komando yang berada di depan pagar gedung parlemen tetap berlangsung. Ratusan mahasiswa yang ada di depan pagar pun masih tetap menyanyikan lagu sambil meneriakkan tuntutan. Ratusan mahasiswa ini mendatangi gedung DPR RI membawa beberapa tuntutan, salah satunya memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa pasal dianggap dapat dipakai oknum tertentu untuk merugikan rakyat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan salah satu tuntutan aksi adalah mendesak agar draf RUU KUHP dibuka ke publik. "Tadi saya sudah sampaikan tuntutan kita hari ini ada dua, yang pertama membuka draf RKUHP dan kedua membahas pasal-pasal yang bermasalah," kata Bayu kepada wartawan.
Bayu mengatakan pada 25 Mei 2022 lalu DPR RI dan Pemerintah membahas 14 isu krusial dalam draf RKUHP 2019. Namun sampai saat ini draf RKUHP tidak pernah dibuka ke publik.
Dia berharap Ketua DPR RI Puan Maharani mau menemui massa aksi unjuk rasa. Selain itu BEM UI meminta komitmen dari DPR untuk mau membuka draf RKUHP dan membahas pasal pasal bermasalah di RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada lima alasan kenapa draf RKUHP belum dibuka ke publik. Pertama, pemerintah merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.
"Kedua, mengenai rujukan pasal, kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ketiga, terdapat masih banyak salah ketik atau typo dalam draf RKUHP yang membuat pihaknya masih melakukan perbaikan. Selanjutnya, pemerintah masih harus melakukan antara batang tubuh dan penjelasan RKUHP.
"Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," ujar Eddy.
"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini, misalnya ya mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," sambungnya.
Ia pun menjawab kritik terhadap pemerintah yang hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik. Pasalnya jika draf tersebut dibuka ke publik sekarang, pasti akan menimbulkan polemik karena masih adanya banyak perbaikan di dalam draf tersebut.
"Nanti kalau kita lempar, ternyata masih koreksi, ribut lagi. Kita masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini mudah-mudahan selesai," ujar Eddy. Harapannya, draf tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini.
Berikut 14 isu krusial dalam RKUHP:
1. Pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
2. Pidana mati
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Pasal soal advokat yang curang
8. Penodaan agama
9. Alat pencegah kehamilan
10. Penggelandangan
11. Pengguguran kandungan
12. Perzinahan
13. Kohabitasi
14. Pemerkosaan