Selasa 28 Jun 2022 18:49 WIB

Komisi II Buat Satu Pasal Khusus Terkait Pemilu di 3 DOB Papua

Disahkannya DOB Papua akan mempengaruhi jumlah kursi di DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU DOB Papua akan membuat jumlah wakil rakyat di DPR bertambah.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU DOB Papua akan membuat jumlah wakil rakyat di DPR bertambah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan jika pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mempengaruhi jumlah kursi DPR. Pasalnya, dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang.

Sedangkan untuk setiap provinsi, diatur bahwa minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. Karenanya, Komisi II membuat pasal khusus yang berkaitan dengan UU Pemilu untuk mengatur kursi DPR dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Papua Pegunungan.

Baca Juga

"Jadi ada satu pasal khusus di dalam tata peralihan itu yang menjelaskan setelah ini nanti harus ada pembicaraan mengenai pembentukan DPR RI, kemudian DPD RI," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022). "Termasuk DPRD Provinsi dan daerah-daerah pemilihannya dan itu semua berkaitan dengan yang berkaitan dengan (Undang-Undang Nomor 7) Tahun 2017."

DPR dan pemerintah, jelas Doli, akan membicarakan hal tersebut usai ketiga RUU disahkan menjadi undang-undang. Apakah aturan terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diatur lewat revisi UU Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Nanti selepas masa reses masa sidang berikutnya baru kita akan bicarakan kepada pemerintah," ujar Doli.

Dalam rapat Panja Komisi II pada Rabu (22/6/2022), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan upaya agar terakomodasinya kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Satu-satunya cara adalah merumuskan aturan atau pasal peralihan sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut.

"Kami coba merumuskan seperti ini, jadi dalam aturan peralihan sebagai substansi baru, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

"Artinya dengan ketentuan ini yang mulia, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement