Selasa 28 Jun 2022 19:30 WIB

LPSK: Aparat Menjadi Aktor Penyiksaan

Pemerintah diminta segera meratifikasi protokol dunia melawan penyiksaan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dengan praktik penyiksaan kepada manusia yang masih saja terjadi di Indonesia. LPSK mengungkapkan, aparatur negara justru menjadi aktor di balik penyiksaan terhadap rakyat sipil. Dalam catatan mereka, ada 13 kasus penyiksaan yang masuk ke LPSK pada 2020, sebanyak 28 kasus pada...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِهٖ ۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu).

(QS. An-Nisa' ayat 83)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement