REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha salah satunya Holywings. Pengawasan terhadap Holywings dinilai karena sekedar mengikuti perintah.
"Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah ini dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan grup usaha Holywings tersebut sudah beroperasi sudah lama. Namun pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali. "Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.
Pihaknya juga meminta Pemprov DKI memikirkan nasib sekitar 3.000 orang karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings. "Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan, hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Kepala DPMPTSP Benni Agus Chandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings. Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko. Tak hanya soal, kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.