REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menanggapi soal adanya tuntutan legalisasi ganja medis. Komisi III DPR akan mendengar masukan pakar terkait manfaat ganja untuk kebutuhan medis.
"Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Komisi III DPR akan melihat secara komprehensif terlebih dahulu manfaat dan mudharatnya. Pembahasan akan dilakukan saat pembahasan revisi UU Narkotika.
"Kenapa di Belanda di Thailand itu dibebaskan ini kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," ujarnya.
Desmond mengatakan rencananya Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis mendatang. DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dulu sebelum mendengarkan masukan ahli.
"Kita dengarkan dulu masukan dari masyarakat baru nanti dokter dan macem macem ahli kita undang minta masukan terhadap perubahan zat itu," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menemui Santi Warastuti, orang tua yang menuntut legalisasi ganja medis untuk keperluan anaknya yang menderita celebral palsy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dari hasil pertemuan tersebut, Dasco mendorong Komisi III untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi uu narkotika," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
DPR akan memasuki reses awal Juli mendatang. Untuk itu RDP akan digelar secapatnya.
"Minggu ini kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," ujarnya.
Dasco mengatakan RDP akan dikoordinasikan dengan Komisi III DPR. Sebab, Komisi III saat ini juga tengah membahas revisi UU Narkotika. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya juga akan dibentuk pansus untuk membahas hal tersebut.
"Saya pikir kalau itu kan nanti ada peraturan pemerintah dan atau peraturan kementerian yg bisa dikoordinasikan sektor komisi. Namun kan undang-undangnya sendiri sudah dibahas di komisi III," jelasnya.
Sementara itu Santi mengaku bersyukur aspirasinya didengar oleh DPR. Ia berharap segera mendengar kabar baik dari Senayan terkait tuntutannya tersebut.
"Saya sangat bersyukur sekali alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama," ucapnya.