Selasa 28 Jun 2022 20:33 WIB

Polisi Amankan Ratusan Batang Pohon Ganja yang Ditanam di Selatan Cianjur

Polres Cianjur menyebut ratusan pohon Ganja ditanam di areal seluas 10 hektare

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penggerebekan ladang pohon ganja (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (28/6/2022). Diduga tanaman ganja tersebut berada di lahan seluas 10 hektare.
Foto: ANTARA/RAHMAD
Penggerebekan ladang pohon ganja (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (28/6/2022). Diduga tanaman ganja tersebut berada di lahan seluas 10 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus penemuan ladang ganja di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (28/6/2022). Diduga tanaman ganja tersebut berada di lahan seluas 10 hektare.

"Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Cianjur bersama personil Polsek Campaka berhasil mengamankan kurang lebih 300 batang pohon ganja dengan berbagai macam ukuran," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa. Tanaman ganja ini ditemukan di beberapa titik lokasi yang kurang lebih seluas 10 hektar lahan pertanian yang digunakan oleh warga untuk bercocok tanam.

Menurut Doni, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan dan usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan. Di mana tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya.

Tindakan yang diambil polisi kata Doni yakni mengamankan barang bukti. Selain itu juga telah mengidentifikasi pelaku yang diduga menanam. Namun sementara ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Doni menambahkan, pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain. Hal ini karena akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

Atas perbuatannya ungkap Doni, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement