Rabu 29 Jun 2022 05:00 WIB

KY Dalami Pengesahan Nikah Beda Agama di PN Surabaya

Pengesahan nikah beda agama di PN Surabaya didalami KY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
 KY Dalami Pengesahan Nikah Beda Agama di PN Surabaya. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
KY Dalami Pengesahan Nikah Beda Agama di PN Surabaya. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. KY menyatakan akan mengkaji putusan perkara itu guna memastikan adanya pelanggarannya atau tidak.

Tanggapan KY terkait Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak yang menyebut para hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama bisa diadukan ke KY. Deding mengatakan putusan hakim PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga

Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan belum bisa memastikan adanya pelanggaran dalam putusan hakim itu. KY bakal menelusurinya lebih lanjut guna memberikan kepastian.

"Akan ditelusuri dulu ya apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara ini," kata Miko kepada Republika, Selasa (28/7/2022).

Miko menyampaikan publik sebenarnya bisa melaporkan sendiri ke KY bila mendapati dugaan pelanggaran oleh hakim. Pelapor bisa melampirkan dokumen dan bukti-bukti menyangkut dugaan pelanggaran tersebut.

"Masyarakat juga dapat mengajukan laporan kepada KY apabila beranggapan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Miko.

Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan vonis hakim PN Surabaya yang disebut pertama kalinya dalam sejarah mengizinkan nikah beda agama. Kasus itu bermula ketika pemohon RA dan EDS mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.

RA yang kelahiran 1986 diketahui merupakan  penganut agama Islam, dan EDS kelahiran 1991 merupakan pemeluk agama Kristen. Salah satu pertimbangan hakim mengabulkan gugatan itu adalah dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement