Selasa 28 Jun 2022 21:52 WIB

Wapres Minta Hewan Qurban Didatangkan dari Daerah Bebas PMK

Pemerintah antisipasi kelangkaan hewan qurban di tengah wabah PMK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden Maruf Amin menghadiri rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam kesempatan itu, Wapres mengatakan Pemerintah antisipasi kelangkaan hewan qurban di tengah wabah PMK
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin menghadiri rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6). Dalam kesempatan itu, Wapres mengatakan Pemerintah antisipasi kelangkaan hewan qurban di tengah wabah PMK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar hewan untuk qurban didatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Hal ini disampaikan Wapres untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga hewan untuk qurban di daerah yang terkena wabah PMK.

Baca Juga

"Tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan, pemerintah membantu untuk supaya di tempat-tempat yang kekurangan bisa cukup," ujar Wapres usai menghadiri rapat dewan pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wapres mengatakan, pemerintah juga akan terus mengecek dan mengendalikan harga hewan qurban di pasaran. "Berkaitan dengan harganya, terus dicek pemerintah," ujar Kiai Ma’ruf. 

Wapres yang juga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu juga mengatakan, MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging qurban.

Namun, untuk yang bergejala berat tidak diperbolehkan. “Untuk qurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai, yang (gejala berat) sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi qurban, maka didatangkan dari yang tidak terkena PMK," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. Pertama, Menteri Yaqut dalam edaran itu mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah," kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (26/6/2022) 

Kedua, Yaqut menyampaikan, umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Ketiga, umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam.          

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement