Selasa 28 Jun 2022 23:39 WIB

BPET MUI: Sistem Khilafah tak Perlu Lagi Diwacanakan Praktiknya di Indonesia

BPET MUI menyoroti pentingnya literasi terkait kontra khilafah untuk generasi muda

Ilustrasi pengusung khilafah. BPET MUI menyoroti pentingnya literasi terkait kontra khilafah untuk generasi muda
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi pengusung khilafah. BPET MUI menyoroti pentingnya literasi terkait kontra khilafah untuk generasi muda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Syauqillah, mengatakan persoalan khilafah telah selesai sejak lama dan tidak perlu lagi diperdebatkan implementasinya, apalagi mewacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia.

"Ke-khilafah-an itu sudah berhenti di era Khulafaur Rasyidin, setelahnya muncul berbagai dinasti hingga era Utsmani (Turki) yang selesai pada 1923. Penggunaan terminologi khalifah juga sudah selesai. Utsmani menggunakan kata khalifah untuk menyebut penguasa. Jadi, tidak perlu lagi diwacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia," kata Syauqillah dalam keterangan tertulis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Utsmani sendiri, lanjutnya, sejatinya menggunakan sistem pemerintahan Daulah Utsmaniyah dan bukan Khilafah Utsmaniyah, sehingga dia menilai di sini kelemahan literasi dari para pengusung atau simpatisan ideologi khilafah.

"Sehingga, pasca-Utsmani banyak sekali wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai negara bangsa, baik dalam bentuk kerajaan dan sebagainya, termasuk Indonesia yang memilih sebagai negara Pancasila dan kita sudah selesai Pancasila itu," tegasnya.

Menurut dia, keterlibatan para bapak pendiri bangsa, ulama, dan tokoh telah berlangsung membentuk Indonesia sebagai darul ahdi wal syahadah atau negeri penuh kedamaian serta darul mitsaq atau negeri kesepakatan sehingga, sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sudah selesai serta telah bersepakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.

"Bagi yang masih mengampanyekan khilafah, perlu sadari betul bahwa para ulama terdahulu telah melakukan ijtihad dan telah bersepakat atas rumusan dalam bernegara," kata Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) itu.

Dia menjelaskan Islam justru mengajarkan hal-hal yang mengatur tentang kehakiman, kementerian, wilayatul qadha, dan keuangan, dimana semua hal itu juga ada dalam sejarah Islam dan merupakan produk ijtihad.

"Dalam urusan berbangsa dan bernegara, tentu Islam telah mengajarkan tentang menjaga bangsa serta urusan terkait kenegaraan, seperti kehakiman, maal,hingga keuangan," katanya.

Oleh karena itu, dia menilai perlu ada upaya nyata dari berbagai pemangku kepentingan guna mewaspadai ideologi khilafah yang semakin hari semakin masif ke lini kehidupan masyarakat.

"Ini berkenaan dengan literasi masyarakat tentang bagaimana sesungguhnya sejarah dan makna khilafah itu perlu dilihat. Kalau ada berbagai macam versi dan sejarah, sebaiknya dibaca semua dan dipertimbangkan seperti apa," katanya.

Dia juga mengatakan perlu ada langkah atau kampanye berkesinambungan terkait narasi alternatif, yang juga harus sesuai dengan selera anak muda. "Misalnya, tentang terminologi ke-khilafah-an, terminologi khalifah, sejarah, misalnya, itu kampanye-nya harus simultan dan berkesinambungan," ujarnya.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement