REPUBLIKA.CO.ID,
Sunat Perempuan, Ini Bedanya dengan Female Genital Mutilation
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang female genital mutilation (FGM), yakni menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai organ kelamin perempuan karena alasan nonmedis.
Risiko perempuan yang menjalani FGM:
* Pendarahan
* Syok karena perdarahan
* Nyeri berlebihan hingga pingsan
* Infeksi saluran kencing
* Kista
* Kemandulan
* Komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir
* Tidak bisa merasakan kebahagiaan saat berhubungan suami istri
"Sunat perempuan merupakan salah satu ancaman terhadap kesehatan reproduksi serta salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, bahkan pelanggaran terhadap HAM." -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga
*Sunat (khitan) perempuan berbeda dengan FGM yang dilarang WHO.
* Hanya dapat dilakukan oleh dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.
"Dalam sunat perempuan, tenaga kesehatan hanya melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (//frenulum klitoris//) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris." -- Dr Valleria SpOG
Sumber: republika.co.id Pengolah: Reiny Dwinanda