Rabu 29 Jun 2022 05:46 WIB

Dampak Perubahan Nama Jalan, Perubahan Data STNK Dilakukan Secara Bertahap

Pemprov DKI Jakarta mengubah sejumlah nama jalan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya di Condet, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, perubahan data nama jalan di STNK akan dilakukan disesuaikan dan bertahap.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” ujar Firman dalam situs resmi Korlantas Polri, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Maka dengan demikian, menurut Firman, perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Pihaknya juga mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap), tutur Firman.

Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. Mulai dari nama jalan, gedung, dan zona khusus dengan menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia. Setidaknya sebanyak 22 nama jalan se-Jakarta yang dilakukan perubahan.

Berikut 22 nama jalan yang diganti:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya. 

2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya. 

3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus. 

4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede. 

5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu. 

6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat. 

7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat. 

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur. 

9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya. 

10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya. 

12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5. 

13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya. 

14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76. 

15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan. 

17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII. 

18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke. 

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat. 

20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya. 

21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang. 

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement