Rabu 29 Jun 2022 05:51 WIB

Dalami Substansi Raperda Perlindungan Perempuan, Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng

'Di Jabar ada program sekoper cinta'

Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi ke DP3AKB Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Raperda Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan di Jabar. Semarang, Jawa Tengah
Foto: DPRD Jabar
Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi ke DP3AKB Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Raperda Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan di Jabar. Semarang, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG-- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat, ke Provinsi Jawa Tengah. Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda. "Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas di dalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan. Lalu di Jabar ada program sekoper cinta. Di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," kata Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, beberapa waktu lalu,  dalam siaran pers yang diterima Republika. 

Dikatakan Thoriqoh, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan ke dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Yakni perda tentang pengarusutamaan gender. Yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi. Kalangan perempuan menuerutnya rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

"Sehingga dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement