Rabu 29 Jun 2022 07:00 WIB

257 Kasus di Sumbar Selesai dengan Keadilan Restoratif

Pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 257 dari 2.257 kasus pidana di wilayah itu sepanjang 2022 ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) atau mengedepankan dialog atau mediasi. Sepanjang 2021, ada 1.011 dari 5.585 kasus diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement