Rabu 29 Jun 2022 07:03 WIB

Bima Arya: Penghapusan Honorer Lumpuhkan Pengawasan Lingkungan

Walkot Bima Arya sebut penghapusan honorer akan melumpuhkan pengawasan lingkungan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Walkot Bogor Bima Arya sebut penghapusan honorer akan melumpuhkan pengawasan lingkungan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Walkot Bogor Bima Arya sebut penghapusan honorer akan melumpuhkan pengawasan lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang akan membuat pengawasan lingkungan menjadi lumpuh di Kota Hujan. Sebab, petugas pengawas lingkungan saat ini banyak diisi tenaga honorer, bukan aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau honorer betul-betul selesai di 2023, lumpuh semuanya, (termasuk) pengawasan lingkungan, pengintegrasian sistem dan sebagainya," kata Bima saat rapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Bima menjelaskan, Kota Bogor sebenarnya kekurangan ASN pengawas lingkungan dan pengendalian lingkungan yang bersertifikat. Selain itu, pihaknya kekurangan ASN yang melek digital yang memahami pengintegrasian sistem pengawasan lingkungan antara dinas dan kementerian.

Kekurangan personel dan minimnya pemahaman digital ASN itu, kata Bima, selama ini bisa teratasi dengan keberadaan honorer. "Jadi selama ini, yang digital digital ini kebanyakan diisi honorer," ucapnya. Ketika honorer dihapus, imbuhnya, pihaknya akan sulit memenuhi kebutuhan pegawai untuk pengawasan lingkungan tersebut.

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat edaran itu, Tjahjo menerangkan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement