Rabu 29 Jun 2022 08:49 WIB

Nama Jalan Berubah, Imigrasi: Bisa Dilakukan Saat Penggantian Paspor

Ditjen Imigrasi meminta masyarakat tenang dan ganti alamat di paspor gratis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas imigrasi menyerahkan paspor kepada pemohon (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas imigrasi menyerahkan paspor kepada pemohon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan tersebut. "Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang. Oleh karena itu, Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Baca: Indonesia Diminta Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Saleh menjelaskan, halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi Kemenkumhan. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi, sambung dia, akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). "Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," ujarnya.

Menurut Saleh, masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Ditjen Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Saleh menerangkan, ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat di Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Keimigrasian. Dalam UU tersebut, dinyatakan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Pemilik paspor yang mengubah alamat juga tidak dikenakan biaya.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) permohonan penggantian paspor," kata Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement