REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, mengeksekusi sembilan rumah dinas Polri yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah, Kota Semarang, Rabu (29/6/2022). Pelaksanaan pengosongan terhadap sembilan rumah dinas tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Semarang tentang permohonan eksekusi oleh Juru Sita PN Semarang Tony Rachardiyanto.
Menurut Tony, penetapan eksekusi yang merupakan permohonan dari Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi itu telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi pengosongan itu sendiri hanya dihadiri perwakilan dari Polda Jateng, tanpa dihadiri para penghuni rumah.
Baca: Dua Eks Ajudan Presiden Jokowi Promosi Berbarengan
Seluruh rumah dinas yang dieksekusi itu telah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya. Kepala Bidang Hukum Polda Jateng Kombes Imran Amir menjelaskan, upaya pengosongan rumah dinas tersebut didasarkan aturan hukum. "Kami sudah mengajukan gugatan permohonan eksekusi ke PN Semarang sejak 2018," tuturnya di Kota Semarang, Jateng, Rabu.
Menurut Imran, upaya persuasif sudah dilakukan untuk meminta para penghuni rumah dinas itu untuk meninggalkan tempat. Dia menyebut, para penghuni yang menempati rumah dinas tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri aktif. Imran menjelaskan, rumah dinas itu nantinya diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki tempat tinggal.