Rabu 29 Jun 2022 12:27 WIB

Google, Netflix, Twitter dan Facebook Bakal Diblokir Jika tak Daftar Ulang

Daftar ulang maksimal pada 20 Juli 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Twitter. Kominfo meminta semua penyelenggara PSE untuk mendaftar ulang. Beberapa PSE global termasuk Twiter, Netflix belum melakukan pendaftaran ulang.
Twitter. Kominfo meminta semua penyelenggara PSE untuk mendaftar ulang. Beberapa PSE global termasuk Twiter, Netflix belum melakukan pendaftaran ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia wajib segera melakukan pendaftaran ulang. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir 20 Juli 2022, maka PSE tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia dan bisa dilakukan pemblokiran.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat beberapa PSE ternama global yang juga belum melakukan pendataran ulang.

Baca Juga

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ujar Semuel dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (29/6/2022).

Semuel mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, pendaftaran ulang merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Dia menambahkan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," kata dia.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement