Rabu 29 Jun 2022 12:35 WIB

KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Gamawan bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan menteri dalam negeri (mendagri) Gamawan Fauzi. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Thanos)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6).

Pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK berharap, keterangan Gamawan dapat melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Sementara, tersangka Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura saat ini berstatus buronan KPK. Dia diyakini berada di Singapura. KPK optimis dapat menyeret pulang tersangka korupsi KTP elektronik tersebut.

"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement