Rabu 29 Jun 2022 13:07 WIB

Empat Parpol Lokal Aceh Daftar Sipol untuk Pemilu 2024

Ada delapan dari 17 parpol lokal Aceh yang mengikuti sosialisasi penggunaan Sipol.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, empat partai politik (parpol) Aceh mengajukan permohonan pembukaan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Data ini tercatat per Selasa (28/6/2022).

"Ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol," ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Idham bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 28-29 Juni 2022. Mereka menghadiri rapat koordinasi khusus persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik lokal Aceh; sosialisasi aplikasi Sipol kepada parpol lokal Aceh; serta rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Dia menerangkan, pendaftaran pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, terdapat 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.

Dari 17 parpol lokal Aceh yang terdaftar, delapan parpol mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Delapan partai lokal Aceh itu yakni Partai Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa); Partai Aceh (PA); Partai Nanggroe Aceh (PNA); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Islam Aceh (PIA); PAS ( Partai Adil Sejahtera); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Amanat Rakyat (PAR).

Dari delapan partai politik lokal Aceh tersebut, per kemarin, ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol. Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Aceh (PA).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold atau ambang batas parlemen lokal untuk kepesertaan pemilu anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh, ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Ketentuan local parliamentary threshold tersebut antara lain, partai politik lokal Aceh yang memperoleh sekurang-sekurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRA; atau sekurang-kurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement