Petugas gabungan menutup gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup tiga gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Petugas gabungan memasang stiker penyegelan gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup tiga gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
Petugas gabungan berjalan saat penutupan gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup tiga gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (FOTO : ANTARA/Fauzan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Petugas gabungan menutup gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022).
Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup tiga gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
sumber : Antara
Advertisement