Rabu 29 Jun 2022 15:43 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Kabupaten Bandung 

Mi yang direbus menggunakan formalin bisa awet 4 hingga 5 bulan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik yang memproduksi mie berformalin di Kampung Pangkalan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). Satu orang berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik mie ditetapkan sebagai tersangka dan 13 orang pekerja sebagai saksi diamankan.
Foto: dok. Humas Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik yang memproduksi mie berformalin di Kampung Pangkalan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). Satu orang berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik mie ditetapkan sebagai tersangka dan 13 orang pekerja sebagai saksi diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik pembuatan mi berformalin di Kampung Pangkalan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). Satu orang berinisial Y, yang merupakan pemilik pabrik mi, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan sejak sebulan terakhir terhadap aktivitas pabrik mi. Diketahui, mi yang dibuat menggunakan bahan formalin dan beroperasi sejak 4 tahun, tapi tidak diketahui oleh warga. 

Mereka menjalankan operasi pabrik secara tertutup. "Kami dari Polresta Bandung mengungkap kasus pabrik yang memproduksi mi yang mengandung formalin," ujarnya di lokasi pabrik, Rabu (29/6/2022). 

Dia menuturkan, pelaku membuat mi dengan bahan baku tepung terigu dan tepung kanji. Setelah selesai produksi, mi direbus menggunakan formalin sehingga bisa awet 4 hingga 5 bulan. Pihaknya telah menguji coba mi tersebut dan dinyatakan berformalin.

Para tersangka memproduksi mi berformalin bisa mencapai 2 ton dalam sehari dan menjual di pasar di Kabupaten Bandung. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait siapa yang memproduksi, membeli bahan baku hingga ke penjualan mie berformalin.

Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mi, masing-masing seberat 250 kilogram. Lima karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 135 Junto pasal 176 Undang-Undang 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan, masyarakat yang mengonsumsi mi berformalin dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kanker dan berujung kematian. Dia mengatakan, 13 orang pegawai pabrik lainnya turut diamankan. "Saksi sementara kita ada 13 orang, pelaku satu orang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement