REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Dia merupakan tersangka dugaan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dia mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan selama 40 hari ke depan. Artinya, sambung dia, para tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan hingga 1 Agustus mendatang.
Adapun, KPK menempatkan tersangka Haryadi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan tersangka Nurwidhihartana dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara tersangka Triyanto Budi Yuwono bakal menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Oon Nusihono diletakan di Rutan KPK pada Kavling C1
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.
KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.