Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).
Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.
sumber : Antara
Advertisement