REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Pangkalan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). Satu orang berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik mie ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan sejak satu bulan terakhir terhadap aktivitas pabrik mie. Diketahui mie yang dibuat menggunakan bahan formalin dan beroperasi sejak empat tahun namun tidak diketahui oleh warga. Mereka menjalankan operasi pabrik secara tertutup.
"Kami dari Polresta Bandung mengungkap kasus pabrik yang memproduksi mie yang mengandung formalin," ujarnya di lokasi pabrik, Rabu (29/6/2022). Ia menuturkan pelaku membuat mie dengan bahan baku tepung terigu dan tepung kanji.
Setelah selesai produksi, Kusworo mengatakan mie direbus menggunakan formalin sehingga bisa awet empat hingga lima bulan. Pihaknya telah menguji coba mie tersebut dan dinyatakan berformalin.
Para tersangka memproduksi mie berformalin bisa mencapai dua ton dalam sehari dan menjual di pasar di Kabupaten Bandung. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait siapa yang memproduksi, membeli bahan baku hingga ke penjualan mie berformalin.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan lima karung mie, masing-masing seberat 250 kilogram. Lima karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mi. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 135 Junto pasal 176 Undang-Undang 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan masyarakat yang mengkonsumsi mie berformalin dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kanker dan berujung kematian. Ia mengatakan 13 orang pegawai pabrik lainnya turut diamankan. "Saksi sementara kita ada 13 orang, pelaku satu orang," katanya.