IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Arab Saudi telah mengumumkan siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda sebesar Rp 38 juta lebih. Aturan ini dijelaskan oleh kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Rabu (29/6/2022).
Baca Juga
Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju tempat-tempat
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement