REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal memanggil pakar telematika Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama melalui meme stupa Candi Borobudur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan beberapa ahli, seperti ahli bahasa hingga media sosial.
"Besok pemeriksaan lanjutan, tambahan terhadap ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Saudara Roy Suryo," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Zulpan menambahkan, pihaknya segera menyampaikan perihal pemanggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Zulpan mengatakan, saat ini ada dua laporan polisi terhadap Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang telah naik ke penyidikan.
Satu laporan dibuat pelapor di Polda Metro Jaya. Sedangkan satu lagi laporan yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Artinya, dua laporan polisi dinaikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo berjanji bersikap kooperatif membantu Mepolisian dalam penyidikan kasus meme Candi Borobudur. "Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Roy Suryo.
Roy Suryo membenarkan status perkara yang menimpanya itu telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya.