REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan kasus video asusila yang menghebohkan warga wilayah ini melibatkan anak di bawah umur. Yaitu sebagai terduga pelaku tindakan asusila maupun penyebar di media sosial.
"Saya cukup prihatin dengan kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kasus ini hendaknya menjadi perhatian para orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (29/6/2022).
Dia menjelaskan dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran video asusila, dua di antaranya adalah gadis di bawah umur. Keduanya ialah D (16) bertindak sebagai pemeran, kemudian A (12) yang menjadi penyebar video, sedangkan satu lagi ialah Fr (20), pemeran laki-laki.
Untuk A, kata dia, diamankan oleh petugas Polres Bengkulu Selatan. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah video yang tersebar membuat heboh masyarakat Rejang Lebong.
Menurut dia, saat ini para terduga pelaku video itu, baik sebagai pelaku maupun penyebar, masih dalam pemeriksaan penyidik. Jika kelak kasusnya tidak memungkinkan diproses hukum karena keduanya masih di bawah umur, maka mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk diawasi. Video asusila tersebut beredar di media sosial.