Kamis 30 Jun 2022 01:22 WIB

Kejagung: Pemilik PT Duta Palma Group Buron, Bukan Lagi WNI

Namun, Kejagung tetap memproses hukum kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi, yang saat ini berstatus buron, sudah bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, akan sulit bagi timnya saat ini, untuk menghadirkan Suryadi Darmadi ke ruang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.

“Informasi yang ada sekarang, dia (Suryadi Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia) lagi. Warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Namun, Supardi belum mau membeberkan saat ini Suryadi Darmadi, berada dan memegang paspor dari negara mana. “Pokoknya, sudah bukan WNI lagi,” ujar Supardi.

Meski Suryadi Darmadi diduga sudah bukan lagi WNI, kata Supardi, bukan berarti tim penyidikannya tak bisa mengusut tuntas dugaan korupsi, dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Menurut Supardi, penyidikan kasus tersebut, baru berjalan dalam pekan ini.

Pada tahap awal penyidikan, timnya akan menelusuri dugaan tindak pidana perusahaan tersebut, dari pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari level bawah perusahaan, sampai pada tingkat elitenya.

“Kita periksa dulu yang bawah-bawahnya. Dan itu sudah dimulai,” kata Supardi.

Pun, dikatakan Supardi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut, sudah mulai melakukan penggeledahan dan sita di beberapa tempat. Di Riau, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.

Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya, di Pekan Baru, dan di Jakarta, serta di Surabaya, sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.

Suryadi Darmadi, sebetulnya masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, kasus yang menyeret namanya terkait dengan korupsi peralihan fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Kasus tersebut menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai terpidana. Di Kejagung, kasus tersebut, kembali akan dilanjutkan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022) mengumumkan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group sudah meningkat ke level penyidikan. Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan PT Duta Palma Group merugikan negara setiap bulannya Rp 600 miliar. Burhanuddin menilai, kerugian negara tersebut, akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi bukti penguat penyidikan yang dilakukan tim di Jampidsus.

Burhanuddin juga mengungkapkan, nilai kerugian negara per bulan itu, masuk ke kantong pemilik PT Duta Palma Group yang sudah buron. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement