Kamis 30 Jun 2022 01:33 WIB

DPR Tetapkan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Dua calon hakim agung yang ditetapkan DPR adalah Nani Indrawati dan Arizon Mega Jaya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor untuk Mahkamah Agung (MA). Dari setiap posisi, terpilih dua nama yang disetujui oleh setiap fraksi di komisi tersebut.

Mereka adalah calon Hakim agung Kamar Perdata Nani Indrawati dan calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun. Selanjutnya, calon hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi dan calon hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

Baca Juga

"Bapak ibu Komisi III, pimpinan yang terhormat, apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dijawab setuju oleh anggota Komisi III yang hadir, Rabu (29/6/2022). 

Diketahui, Komisi III mulai menggelar pelaksanaan uji fit and proper test pada  27-29 Juni 2022 terhadap 11 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung. Adapun ke-11 nama calon hakim terdiri dari delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Proses seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement