REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pencabutan izin usaha dan penutupan tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022), menyusul ramainya kasus dari acara promosi minuman keras menggunakan nama 'Muhammad-Maria' yang digelar Holywings.
Dari adanya kasus tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewanti-wanti pelaku usaha hiburan malam dalam menggelar acara yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Kita kan lihat gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan, ini menjadi pengalaman buat yang lain (tempat-tempat hiburan malam lain), jangan sembarang buat acara," ujar Zaki, Rabu (29/6/2022).
Pencabutan izin usaha dan penutupan tiga outlet Holywings dilakukan Pemkab Tangerang lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Pasal 2 Ayat 1.
Acara yang digelar oleh Holywings berupa promosi minuman keras menggunakan nama 'Muhammad-Maria' diklaim telah mengganggu ketentraman masyarakat.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Diketahui, tiga outlet Holywings yang ditutup berada di tiga lokasi, yakni Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings yang berlokasi di Gading Serpong, dan Holywings yang berlokasi di Lippo Karawaci. Penutupan terhadap ketiganya bersifat permanen.
"Sampai dicabut (izin usaha) ya itu itu selamanya. Permanen, karena izin-izin yang dicabut termasuk ketertiban umumnya," kata Zaki.
Pemkab Tangerang mengirim surat ke pihak pengelola Holywings terkait keputusan tersebut pada Rabu (29/6/2022). "Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," tuturnya.