Kamis 30 Jun 2022 07:15 WIB

Pemkot Mataram Optimalkan Pendapatan dari Pajak Katering

Pemkot menurunkan petugas ke lokasi acara yang menggunakan jasa katering.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi jasa katering. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak katering atau jasa boga.
Foto: istimewa
Ilustrasi jasa katering. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak katering atau jasa boga.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terus mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak katering atau jasa boga. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dalam setiap kegiatan yang menggunakan jasa boga di sana.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi mengatakan, pengawasan dilakukan dengan menurunkan petugas setiap akhir pekan pada sejumlah lokasi acara yang menggunakan jasa katering. "Kami berkeliling mencari informasi untuk mengetahui apakah data jasa katering sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk besaran pajak yang dibayarkan," kata dia.

Baca Juga

Menurutnya, pajak jasa boga ini masuk menjadi satu dalam pajak restoran dengan target pada 2022 sebesar Rp 24 miliar.  Realisasi penerimaan pajak restoran selama lima bulan sepanjang tahun ini sudah mencapai sekitar 45 persen.

"Untuk pajak restoran tahun ini baru mencapai hampir sekitar Rp 11 miliar," kata dia.

Lebih jauh Syakirin mengatakan optimalisasi pengawasan jasa katering tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut hasil sorotan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kota Mataram diminta untuk lebih optimal untuk meningkatkan capaian penerimaan pajaknya. Di antaranya tentang perhitungan potensi pendapatan daerah atas pajak restoran tanpa memperhitungkan pajak jasa boga atau katering.

"Jadi upaya yang kita lakukan saat ini untuk pastikan apa yang menjadi catatan BPK RI itu ditindaklanjuti," kata Syakirin.

Menurutnya, di Kota Mataram pajak katering sudah diterapkan sesuai regulasi yang ada. Bahkan pihaknya juga sudah memiliki data katering serta perda tentang besaran pajak yang ditarik.

Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang pajak restoran, katanya, jasa boga atau katering yang dipergunakan untuk kepentingan badan penarikan pajaknya sebesar 10 persen. Sedangkan jasa boga atau katering yang dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi penarikan pajaknya sebesar 5 persen.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement