Kamis 30 Jun 2022 09:05 WIB

Uni Eropa Dukung Aturan Antipencucian Uang Kripto

Regulasi memungkinkan untuk menindak pencucian uang di bisnis kripto

Uang kripto (ilustrasi). Regulasi memungkinkan untuk menindak pencucian uang di bisnis kripto
Foto: Pixabay
Uang kripto (ilustrasi). Regulasi memungkinkan untuk menindak pencucian uang di bisnis kripto

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL— Para negosiator Uni Eropa pada Rabu (29/6/2022) mencapai kesepakatan sementara tentang aturan antipencucian uang untuk mata uang kripto yang akan memacu perusahaan kripto untuk memeriksa identitas pelanggan mereka, dalam pengetatan peraturan terbaru dari sektor freewheeling.

Aturan tersebut, yang ditentang oleh bursa utama Amerika Serikat, Coinbase Global Inc, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada regulator guna membantu menindak uang kotor. Hal ini disampaikan Parlemen dan Dewan Eropa dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Coinbase tidak segera menanggapi permintaan komentar. Regulasi sektor kripto senilai 2,1 triliun dolar AS tetap tidak merata di seluruh dunia. Setelah ditulis, aturan tersebut memerlukan persetujuan dari beberapa badan agar berlaku. 

Pengawasan akan memastikan bahwa aset kripto dapat dilacak dengan cara yang sama seperti transfer uang tradisional, tambah pernyataan itu. 

"Aturan baru akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk dapat menghubungkan transfer tertentu dengan kegiatan kriminal dan mengidentifikasi orang sebenarnya di balik transaksi tersebut," kata Ernest Urtasun, seorang anggota parlemen Partai Hijau Spanyol, yang membantu mengarahkan tindakan tersebut melalui parlemen Eropa.

Dalam sebuah surat yang dilihat oleh Reuters dikirim ke 27 menteri keuangan Uni Eropa pada 13 April, bisnis kripto meminta pembuat kebijakan untuk memastikan peraturan mereka tidak melampaui aturan yang ada di bawah Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) global, yang menetapkan standar untuk memerangi pencucian uang.

Pada Rabu (29/6/2022) Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan aturan yang diusulkan juga akan mencakup dompet kripto 'tidak dihosting', yang dipegang oleh individu dan tidak dikelola oleh bursa kripto berlisensi, untuk transaksi melebihi 1.000 euro (1.044,20 dolar AS) dengan penyedia jasa.     

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement