Kamis 30 Jun 2022 10:05 WIB

Tiga Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Tangerang Diringkus

Polisi menangkap tiga orang pelaku begal bersenjata tajam khusus ponsel di Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap tiga orang pelaku begal ponsel yang beraksi menggunakan senjata tajam di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi begal tersebut menyebabkan para korban mengalami luka bacok, di antaranya luka dengan usus berburai.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga pelaku ditangkap pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Ketiga pelaku adalah berinisial AJ (19), D (20), dan MH (18).

Baca Juga

Zain menjelaskan, pihaknya menerima sebanyak tiga laporan dari para korban aksi begal di daerah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagi peran dalam merampas handphone para korban.

"Berdasarkan tiga laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D, dan MH, ketiganya merupakan warga Teluknaga Kabupaten Tangerang. Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Aksi begal yang dilakukan para pelaku tersebut terjadi di tiga waktu yang berbeda dengan berbekal senjata tajam jenis celurit. Pertama, begal yang dialami korban berinisial B terjadi pada 28 Juni 2022, namun Zain tidak menyebutkan korban B mengalami luka atau tidak.

"Lalu korban MDF terjadi pada 9 April 2022 dengan adanya luka bacok. Dan korban luka CA dengan usus berburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu," tuturnya.

Zain menyebut, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya yang kerap terjadi. Yakni Korban yang pada saat kejadian sedang bermain ponsel dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan ke arah korban.

"Usai mengambil ponsel secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," kata dia.

Zain mengatakan, pihaknya mengidentifikasi kawanan tersebut. Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, mereka mengakui telah melakukan perampasan ponsel para korban disertai dengan melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (pelaku) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement