Kamis 30 Jun 2022 10:50 WIB

BRIN: Pengelolaan Sampah Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BRIN sebut pengelolaan sampah bisa mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. BRIN sebut pengelolaan sampah bisa mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
Foto: Bowo Pribadi
Pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. BRIN sebut pengelolaan sampah bisa mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Mumpuni Wiyatno mengatakan pengelolaan sampah yang baik mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.

"Permasalahan sampah tidak berakhir pada masalah pengelolaannya saja, karena sampah juga salah satu penghasil emisi gas rumah kaca. Pengelolaan sampah yang baik dapat berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca," kata Tri.

Baca Juga

Tri menuturkan pengelolaan sampah yang baik harus diawali dengan pengurangan sampah dari sumber, yakni dari konsumen atau rumah tangga. Masyarakat dapat melakukan daur ulang sampah, memilah sampah serta mengurangi produksi sampah.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) Wilda Yanti mengatakan edukasi masyarakat merupakan aspek terpenting dalam pengelolaan sampah.

"Aspek edukasi merupakan investasi tertinggi dalam aspek pengelolaan sampah. Prinsip dasar dalam pengelolaan sampah adalah bagaimana cara untuk mencegah adanya sampah dan mengurangi adanya timbunan sampah," tuturnya.

Wilda mengatakan pengelolaan sampah harus memenuhi konsep dasar yaitu mengurangi, memilah, memanfaatkan dan mendaur ulang sampah. "Kunci dalam ekonomi sirkular adalah pemilahan, bahkan biaya yang dikeluarkan dalam pemilahan bisa mencapai 60 persen," ujarnya.

Menurut dia, dukungan bank sampah juga perlu dari aspek sosial budaya masyarakat sekitar di mana beda daerah memiliki pendekatan yang berbeda. Aspek hukum dari adat istiadat bisa juga dilakukan dengan kewajiban menjadi anggota bank sampah.

Terkait pendanaan, ia mengatakan bisa dibuat retribusi dan iuran yang dilakukan paralel. Adanya sistem tabungan dan pengembalian tunai (cash back) dalam pemilahan dan jenis sampah yang bisa didaur ulang di bank sampah bisa menjadi solusi.

Kemudian, ada pemasaran dan off-taker yang harus disesuaikan jarak, karakteristik, dan produknya di mana akan berakhir diterima. "Pelaku pengelolaan sampah merupakan support system (sistem pendukung) untuk pemerintah, sehingga kemitraan harus dibangun dan perlu adanya dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kapasitas bank sampah, agar dapat berkembang," ujarnya.

Ia merekomendasikan inisiasi untuk melakukan franchise perusahaan bank sampah, replikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ke daerah-daerah, dan transformasi KSM ke Badan Usaha Milik Desa pengelolaan sampah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement