Kamis 30 Jun 2022 11:25 WIB

'Dalang Promosi Miras Holywings Pakai Nama Muhammad-Maria Harus Ditangkap'

Pakar sebut dalang utama promo miras Hollywings catut Muhammad-Maria harus ditangkap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pakar sebut dalang utama promo miras Hollywings catut Muhammad-Maria harus ditangkap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pakar sebut dalang utama promo miras Hollywings catut Muhammad-Maria harus ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyayangkan kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) oleh Holywings yang hanya menjerat pelaku di level staf. Ia mendorong kepolisian menyeret pelaku di level manajemen yang berperan sebagai pelaku utama.

"Dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi harus temukan personil directing Mind nya," kata Azmi di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Azmi meminta kepolisian meluaskan penyidikan guna menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings. Menurutnya, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol itu.

"Untuk adanya keadilan hukum mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level managemnt yang mengendalikan termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria," ujar Azmi.

Azmi juga menyarankan kepolisian mendalami permufakatan jahat berupa promo miras ini dilakukan oleh beberapa orang di level manajemen yang secara serentak menyepakati promo itu. Ia meyakini harus dilihat peran dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut.

"Pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah," ujar Azmi.

"Pegawai hanya melakukan perintah atasannya. Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya, karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas management," lanjut Azmi.

Sehingga, menurut Azmi sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personel pengendali yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.

"Jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik,  peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya  hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu, maka personal pengendali pada level management lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," tegas Azmi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama melalui promosi miras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

Baca juga : Bapenda DKI: Holywings tak Pernah Bayar Pajak Acara Tinju Hingga Klub Malam

Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yaitu, berinisial DAD (27 tahun) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement