Kamis 30 Jun 2022 11:18 WIB

Pakar Unpad Sebut Kesehatan Publik Merupakan Isu Perlindungan HAM

Mursal Maulana menyarankan KPPU tidak terburu-buru menilai kebijakan BPOM.

Seorang warga mengisi air minum ke dalam galon isi ulang (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Seorang warga mengisi air minum ke dalam galon isi ulang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Mursal Maulana menyarankan agar tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).

Menurut Mursal, BPOM dan KPPU adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda. Wilayah wewenang BPOM adalah kesehatan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di sisi lain, sambung dia, KPPU berwenang di wilayah praktik dan perjanjian bisnis.

"KPPU itu murni melihat B2B (business to business) untuk menjamin tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti monopoli dan kartel," kata Mursal kepada wartawan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dia menjelaskan, kesehatan publik merupakan isu perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, BPOM sesuai amanat konstitusi perlu mengeluarkan kebijakan tersebut. "Tugas BPOM memproteksi kesehatan masyarakat bersifat mandatory, atau diwajibkan karena amanat Konstitusi sebagai perwujudan pemenuhan hak asasi manusia," ucap Mursal.

Di sisi lain, kata dia, isu kebijakan kompetisi yang menjadi wilayah kewenangan KPPU lebih mengarah kepada B2B, dan bukan B2C (business to consumer). KPPU bertugas menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat antara pelaku bisnis.

"Isu kesehatan publik dan kebijakan kompetisi memiliki dua objek yang berbeda. Jadi menurut saya, ini persoalan koordinasi di antara lembaga negara. KPPU tidak perlu membuat pernyataan ke media, tapi justru berkoordinasi dengan BPOM dan melakukan kajian bersama," ujar Mursal.

Mursal juga menyarankan KPPU sebaiknya dalam posisi melihat dan menunggu daripada tergesa-gesa melakukan tindakan. "Ini karena wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu, apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement