REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menganalisa kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) oleh Holywings. Dia menemukan, unsur pidana dalam kasus tersebut.
Chandra menjelaskan, promo miras Holywings jika dibedah secara bahasa terdapat dua unsur yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela dan haram yaitu minum alkohol. Sedangkan nama "Muhammad" dalam agama Islam memiliki arti khas. Ia menyinggung walaupun banyak menggunakan nama 'Muhammad' tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti 'Muhammad'.
"Siapapun yang membuat promo dan/atau apapun, yang melekatkan nama 'Muhammad' dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat pidana ujaran kebencian SARA dan penistaan terhadap simbol-simbol agama," kata Chandra dalam keterangannya yang dikutip Republika pada Kamis (30/6/2022).
Chandra menerangkan, unsur niatnya dapat dilihat pada sengaja sebagai sadar kemungkinan atau sengaja sebagai sadar bersyarat. Dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu polemik promo miras itu.
"Bahwa siapapun yang menggunakan nama 'Muhammad' dapat membuat laporan pidana atas promo holywings atas delik pidana pencemaran nama baik," ujar Chandra.
Baca juga : Bapenda DKI: Holywings tak Pernah Bayar Pajak Acara Tinju Hingga Klub Malam
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat mendukung kepolisian yang tengah mengusut kasus promo miras tersebut. Sebab ia khawatir kasus ini akan menjadi bola liar yang semakin panas bila proses hukumnya mandeg.
"Mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," ucap Chandra.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa manajemen Holywings terkait dugaan penistaan agama melalui promosi miras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.
Dalam perkara ini, penyidik baru menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yaitu, berinisial DAD (27 tahun) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga : Pemprov DKI Sebut Holywings Memainkan Sistem Bisa Mendapatkan Izin