Kamis 30 Jun 2022 12:49 WIB

Akui Kecolongan Izin Holywings, Ini Kata DKI

Setelah izin dicabut, Holywings tidak akan bisa dibuka atau beroperasional kembali.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerima kritik dari DPRD DKI menyoal Pemprov DKI yang kecolongan izin Holywings karena tidak sesuai operasional. Dia mengatakan, merespons ramainya penistaan Holywings beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga langsung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tempat atau usaha lain yang tak berizin seharusnya.

“Jadi, sekali lagi, dukungan masyarakat dan DPRD sangat membantu dan sangat baik,” kata Riza kepada awak media, Kamis (30/6/2022).

Dia menampik, Holywings bisa dibuka kembali asal melengkapi perizinan seharusnya. Menurut dia, setelah izin dicabut Pemprov DKI, Holywings tidak akan bisa dibuka atau beroperasional kembali.

“Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, (ditambah) itu juga ada masalah penistaan agama,” ujar dia.

Baca juga: Bapenda DKI: Holywings tak Pernah Bayar Pajak Acara Tinju Hingga Klub Malam

Sementara menurut General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022), promo minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria ada di ranah tim marketing. Menurut dia, promo yang sudah berjalan sejak tiga bulan lalu itu tidak memerlukan persetujuan ke atasan management.

Dia menambahkan, pihaknya tak menyangka tim kreatif dan marketing akan mengeluarkan promo menggunakan dua nama tersebut. Pasalnya, management, dia menegaskan, tak mengetahui rencana promosi yang terbatas di director marketing promosi.

Ditanya terkait pajak restoran Holywings yang tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai objek pajak hiburan, Yuli tak menjawab. Dia berdalih, hanya mengurusi outlet di berbagai cabang. “Untuk perizinan (DKI) kan sudah disegel semua,” katanya.

Dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022) kemarin, anggota Komisi B, Ichwanul Muslimin, menolak permintaan maaf Holywings dan meminta tidak ada pembelaan diri atas management. Dia meragukan, management Holywings yang tak mengetahui tingkah pola tim kreatifnya. “Kebohongan publik tadi, bahaya,” katanya.

Baca juga : Kejagung: Pemilik PT Duta Palma Group Buron, Bukan Lagi WNI

Menyoal perizinan, Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, sejauh ini memang tidak pernah diterbitkan DPM PTSP DKI Jakarta. Menurut dia, izin Holywings diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini BKPM selaku pengelola sistem OSS. Alih-alih demikian, izin yang ada di pemerintahan hanya izin lokasi yang diteken oleh Wali Kota setempat.

“Jadi terus terang, jadi saya gimana yah, jadi secara Perda memang dari PTSP, tetapi secara praktek izinnya bukan di PTSP,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu.

Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mencecar Benni. Dia mempertanyakan, perizinan usaha Holywings. “Apa dengan izin (restoran) sekarang bisa dilakukan kegiatan (hiburan) seperti sekarang?” tanya Pandapotan.

Menurut Benni, upaya itu memang tidak bisa dilakukan Holywings. Namun demikian, dalam penjelasannya, Holywings, telah mengajukan izin secara langsung ke BKPM dan bukan pada pihaknya.

“Secara perda itu tanggung jawab saya. Tapi secara sistem itu BPKM,” kata Benni.

Baca juga : Selain Muhammad dan Maria, Ini Nama-Nama yang Pernah Dipromokan Holywings

Tak sampai di sana. Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto, dalam rapat itu membenarkan jika Holywings hanya membayar objek pajak restoran. Menurutnya, tidak ada objek pajak hiburan Holywings yang kerap menampilkan adegan tinju hingga klub malam.

“Dari 12 (outlet Holywings) objek pajak ini berdasarkan izin dari OSS (Perizinan usaha elektronik) memang (hanya) restoran,” kata Carto.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait setoran masa (setma) Holywings. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan status dari Holywings sebagai restoran atau hiburan. Pasalnya, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran, kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.

Menurut dia, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. “Karena itu, yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran,” kata Hana kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Baca juga: Tiga Gerai Holywings Ditutup, Bupati Tangerang: Jangan Sembarangan Bikin Acara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement