Kamis 30 Jun 2022 13:21 WIB

In Picture: Menyusul DKI Jakarta, Holywings Yogyakarta Resmi Ditutup

Holiwings dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga melihat spanduk peringatan penutupan tempat usaha yang terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holywings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Pemkab Sleman menyusul kebijakan di wilayah lainnya, resmi menutup outlet Holywings di Yogyakarta. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement