REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, operasional 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut. "Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Pada Selasa (28/6/2022), Riza menyebut, outlet Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.
Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang. Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu. Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut. Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidikan akhirnya dilimpahkan ke Polrestro Jaksel.
"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya sudah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," ucap Riza.
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo