Kamis 30 Jun 2022 15:05 WIB

Ombudsman: Ada Penyimpangan Prosedur Proses Peralihan Pegawai BRIN

Banyak peneliti hingga saat ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
 Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng (kanan)
Foto: Republika
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam proses peralihan pegawai. BRIN juga disebut tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Ketidaksiapan tersebut menurut Ombudsmand dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena kendala aset, struktur organisasi, dan anggaran. "Temuan kami dalam proses peralihan pegawai terjadi penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Penyimpangan prosedur itu Ombudsman lihat karena seharusnya proses peralihan pegawai sebagaimana amanat undang-undang (UU) merupakan kewenangan dari kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur. Kemudian langkah yang selanjutnya, yakni pengadministrasian, dilakukan lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian.  

"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan peralihan," kata Robert.

Menurut dia, BRIN sebenarnya hanya berlaku sebagai pihak penerima pegawai dari pihak yang memberikan. Sementara untuk proses pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh kementerian lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"BRIN ibaratnya itu ketempatan sebagai pihak penerima dari pihak yang memberikan. Sementara proses untuk pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Menpan RB dan oleh BKN dalam konteks pengadministrasiannya," tegas dia.

Masih dalam poin proses peralihan pegawai, Ombudsman RI juga menemukan BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai tersebut. Robert mengatakan, hal itu dibuktikan oleh banyaknya peneliti yang hingga saat ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala oleh aset, struktur organisasi, dan anggaran.

"BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Dibuktikan oleh banyaknya peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran," jelas Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement