Kamis 30 Jun 2022 15:20 WIB

Menkumham Ungkap Manfaat Visa Second Home

Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan manfaat visa second home atau rumah kedua yang dapat dinikmati oleh warga negara asing (WNA). Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa tersebut.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan, beberapa perubahan terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Baca Juga

"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia," kata Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (30/6).

Yasonna menerangkan, visa second home tak hanya bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.