Belum Lengkapi SKP dan SKPL, Holywings Yogya Melanggar?

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.
Spanduk peringatan penutupan tempat usaha terpasang di pintu masuk Bar dan Restoran Holiwings Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Pemkab Sleman mengikuti wilayah lain ikut menutup outlet Holiwiy. Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupun Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut, penutupan outlet Holywings Yogyakarta yang dilakukan 29 Juni kemarin sudah merupakan langkah yang tepat. Penutupan yang dilakukan yakni hanya penutupan outlet.

Pasalnya, penutupan outlet Holywings dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY mengatakan, untuk izin usaha dari Holywings sendiri belum dilakukan pencabutan. 

Sub Koordinator Pelayanan, Perizinan, Perekonomian dan Infrastruktur DPPM DIY, Novian Chrisnando mengatakan, dalam melakukan pencabutan izin usaha ini harus mempertimbangkan banyak hal.

"Penutupan gerai ini bukan berarti pencabutan izin (usaha) di bar, belum berarti kami otomatis mencabut itu, belum sampai memutuskan disitu karena kami harus mempertimbangkan banyak hal. Untuk penutupan izin (usaha) kan konsekuensinya juga di investasinya, serapan tenaga kerja dan lain-lain, sebetulnya ini efek dari manajemen Jakarta yang promo dan mengakibatkan kegaduhan seperti ini," kata Nando kepada Republika, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Nando menyebut, DPPM DIY sendiri baru hanya menerbitkan izin usaha untuk bar. Dengan dikeluarkannya izin usaha bar ini, Holywings juga belum diperbolehkan untuk menjual maupun menyajikan minuman beralkohol.

Untuk dapat menjual dan menyajikan minuman beralkohol, Holywings harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Pengecer (SKP) Minuman Beralkohol atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol. Sementara, Holywings belum memiliki dua dokumen tersebut.

"Kalau SKP itu dijual seperti di toko, itu pengecer jadi boleh dibawa pulang. Tapi kalau SKPL itu dia diperbolehkan dijual dan minum ditempat. Dalam hal ini, Holywings atau PT Jogja Sayap Berjaya belum memiliki dua-duanya, baru dalam proses pengajuan," ujarnya.

Artinya, Holywings diduga melakukan pelanggaran karena belum diperbolehkan untuk menjual dan menyajikan minuman beralkohol, mengingat SKP dan SKPL belum dilengkapi. Namun, pihaknya harus melakukan peninjauan kembali untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan Holywings.

"Saya kan juga belum mengetahui secara langsung apakah betul-betul di dalam (bar) itu menjual minuman beralkohol atau tidak. Kalau dari laporan yang kemarin beredar di medsos dan berita, memang selama ini sejak operasional, launching kemarin itu menjual minuman beralkohol disitu, itu memang suatu pelanggaran," jelas Nando.

Seperti diketahui, Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup, Rabu (29/6) kemarin. Penutupan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sleman.

"Betul (ditutup), untuk meredakan kegaduhan yang timbul," ujar Kepala Satpol PP, Shavitri Nurmala Dewi kepada Republika.

Penutupan Holywings dilakukan karena telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang pelanggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

"Kami laporkan pada pimpinan (Bupati Sleman), keputusan penutupan dengan memperhatikan peninjauan terhadap dokumen perizinan dan situasi serta kondisi yang ada. Karena perizinan yang diamanatkan dalam Perda Sleman belum dipenuhi," kata Shavitri.

Terkait


'Dalang Promosi Miras Holywings Pakai Nama Muhammad-Maria Harus Ditangkap'

PSI: Pemprov DKI Harusnya Malu Kecolongan Holywings

Selain Muhammad dan Maria, Ini Nama-Nama yang Pernah Dipromokan Holywings

Bapenda DKI: Holywings tak Pernah Bayar Pajak Acara Tinju Hingga Klub Malam

Izin Restoran Tapi Buat Hiburan, Pihak Holywings Bungkam

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark