Kamis 30 Jun 2022 16:19 WIB

In Picture: Yandri Susanto Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Yandri Susanto dilantik menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini menjabat Mendag..

Red: Mohamad Amin Madani

Yandri Susanto (kanan) mengikuti Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) didampingi sejumlah pimpinan MPR menyaksikan penandatangan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (kiri) saat Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua MPR Arsul Sani (kanan), Jazilul Fawaid (kedua kanan) berfoto bersama Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (kiri) usai dilantik saat Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Yandri Susanto mengikuti Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Yandri Susanto resmi dilantik menjadi Wakil Ketua MPR RI menggantikan posisi Zulkifli Hasan yang kini ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement